BALI - Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor), di pos 1 atau pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Kapolsek Gilimanuk, Selasa (16/11/2021), pukul 03.30 wita.
Kompol I Gusti Putu Dharmanatha,S.H.,M.H. kepada wartawan mengatakan, pelaku bernama Muhamad Ridwan (27) asal Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Bupati Tamba Ajak Pelajar SMA Cegah Stunting
Dharmanatha menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi dari Polsek Densel terkait tindak pidana curanmor. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggota memperketat pemeriksaan semua kendaraan yang keluar Bali melalui Gilimanuk.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap P 8123 VN yang dikemudikan Ahmad Basuki. Dari pemeriksaan mobil pikap tersebut mengangkut 3 unit sepeda motor di mana salah satunya motor Honda CBR tanpa pelat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dua motor lainnya dilengkapi STNK sedangkan CBR warna merah tidak dilengkapi STNK," ujarnya.
Setelah dicek dengan informasi dari Polsek Densel ada kecocokan baik sepeda motor maupun pelakunya. Kemudian mobil pik up beserta sepeda motor dan pelaku digiring ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Ubud Writers & Readers Festival Menghadirkan Lebih dari 200 Penulis dari Seluruh Dunia
"Muhamad Ridwan ini sudah mengakui kalau mengambil sepeda motor yang ada di parkiran kos di Denpasar Selatan," ungkapnya.
Setelah mengambil sepeda motor, pelaku membawa ke bengkel di Renon untuk membuka pelat nomor kendaraan yang sebelumnya terpasang. Guna mempermudah pengiriman sepeda motor dia lantas menghubungi sopir pik up untuk dikirim ke Jember.
Kepada sopir pikap pelaku mengaku itu sepeda motor miliknya.
Baca juga: Jelang KTT G20 di Bali, Korlantas Polri Siap Jalankan SOP Pengawalan Ranmor
“Jadi tersangka mengambil motor menggunakan kunci kontak yang ditemukan di tempat kerja,” pungkas Dharmanatha. (diy)
Editor : Fudai