BATAM - Kapolsek Batu Aji didampingi Kasi Humas dan Kanit Reskrim menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Batu Aji.
Kapolsek Batu Aji mengatakan EA (17 Tahun) dan IS (17 Tahun) melakukan pencurian diajak oleh MDS (20 Tahun) yang mana masing masing mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 30.000 hasil penjualan sepeda motor yang sudah dicuri.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Babelan Diringkus Polisi, Satu Lagi Masih DPO
(Baca Juga: Banjir Kalteng Berangsur Surut, Namun Masyarakat Diminta Tetap Waspada)
Baca juga: Refleksi Akhir tahun, Kapolres Mimika Mengatakan, Angka Kriminalitas Turun 6,8 persen.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Fudai