Kemnaker: Setengah Tahun Pandemi, Indonesia Mampu Cegah PHK dengan Subsidi

Artik

SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan (Kemnakertrans) Ida Fauziah menyatakan, masa Pandemi Covid-19 yang sudah berjalan setengah tahun di Indonesia memberikan pelajaran yang sangat berharga.

Kendati begitu, ia bersyukur kekuatan tripartit yang dibangun pemerintah (Kemnaker), pengusaha dan buruh mampu memecahkan berbagai macam permasalahan hubungan kerja di tengah masa Pandemi.

"Seperti pelaksanaan protokol kesehatan di tempat kerja, pengaturan waktu kerja, pembayaran upah, serta upaya pencegahan PHK," ujar Ida acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19 Dan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahun 2021, di Surabaya, Sabtu (28/8/2021).

Menurutnya, kekuatan tripartit menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19.

Dengan kondisi pandemi covid-19 yang masih terus berlanjut, dalam upaya membantu pekerja/buruh yang terdampak, Ida menegaskan Kemnaker telah memberikan bantuan kepada pekerja/buruh berupa insentif/subsidi yang terintegrasi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Salah satunya itu Bantuan Subsidi Upah." ungkap nya.

Untuk itu, lanjut Ida pemerintah perlu menentukan prioritas pekerja atau buruh yang akan mendapatkan BSU, yakni dengan melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian BSU yang semula diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Perubahan tersebut, kata Ida sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, antara lain yaitu perubahan mengenai kriteria penerima dan besaran BSU. 

Adapun beberapa kriteria yang berubah sebagaimana berikut:

1. Penerima BSU mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan (sebelumnya ditentukan gaji/upah paling banyak Rp5 juta). 

2. Pekerja/buruh bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenaker 16/2021. 

3. Diutamakan pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (roy) 

Editor : Fudai

Peristiwa
10 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru