Cegah Miras Oplosan, Baktiono Usulkan Pembatasan Pembelian Alkohol

Reporter : rudi
Politisi Senior PDI Perjuangan Baktiono (doc.lenp)

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, mendorong pengetatan pengawasan terhadap penjualan dan pembelian alkohol sebagai upaya mencegah penyalahgunaan bahan tersebut untuk meracik minuman keras oplosan. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Baktiono menyoroti kebiasaan sebagian anak muda yang memilih mengonsumsi alkohol oplosan karena keterbatasan biaya untuk membeli minuman beralkohol. Mereka mencari alternatif dengan membeli alkohol yang bukan diperuntukkan sebagai minuman, kemudian mencampurnya dengan bahan lain.

Baca juga: Dukung Indonesia ASRI, Cak Yebe Ajak Warga Olah Sampah dan Kembangkan Urban Farming

“Di masyarakat itu banyak beberapa anak muda, itu dia yang tidak mampu membeli minuman beralkohol, tapi dia pingin minum-minuman keras akhirnya dioplos. Ini sangat berbahaya,” tuturnya pada Warta Artik.id Jumat (16/10).

 

Politisi Senior PDI Perjuangan itu menambahkan, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan mengawasi peredaran minuman beralkohol. Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan pihak terkait juga perlu memperhatikan distribusi alkohol yang berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi di luar peruntukannya.

Sebagai salah satu langkah pengendalian, Baktiono mengusulkan pembatasan jumlah pembelian alkohol oleh masyarakat. Ia menyarankan pembelian maksimal 100 mililiter disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Sementara pembelian dalam jumlah lebih besar perlu dilengkapi surat rekomendasi dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Enny Minarsih Kecam Pelaku Usaha Penjual Miras Eceran, Aturan Wajib Dipatuhi

“Bagi warga yang membeli alkohol, sebaiknya tidak boleh lebih dari 100 mililiter dan harus menyertakan fotokopi KTP. Kalau membeli lebih dari itu, harus ada surat rekomendasi dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik,” tegasnya.

 

Baktiono berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengawasan penjualan alkohol.

Baca juga: Klaim Lahan Sejak Era Belanda, Buchori Imron Dorong ATR/BPN Perjelas Status Tanah Warga Bandarejo

"pengendalian yang lebih terarah diperlukan untuk mempersempit peluang penyalahgunaan alkohol sekaligus menekan risiko konsumsi minuman oplosan,"Ungkapnya.

Ia Juga menekankan, perlindungan terhadap generasi muda perlu menjadi perhatian bersama. Selain pengawasan distribusi, langkah pencegahan juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya mengonsumsi alkohol yang tidak diperuntukkan sebagai minuman.

"Dengan pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan berbagai pihak, potensi penyalahgunaan alkohol diharapkan dapat ditekan sehingga risiko kesehatan akibat konsumsi minuman oplosan bisa diminimalkan,"pungkasnya.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru