SURABAYA – Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya, Enny Minarsih, mengecam keras praktik penjualan minuman keras (miras) secara eceran yang diduga menjangkau anak di bawah umur. Ia menegaskan, pelaku usaha harus bertanggung jawab dan mematuhi ketentuan yang berlaku, bukan justru mencari celah untuk menghindari pengawasan petugas.
Enny Memandang, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minuman beralkohol wajib memahami batasan dan ketentuan perizinan yang melekat pada usahanya.
Baca juga: Klaim Lahan Sejak Era Belanda, Buchori Imron Dorong ATR/BPN Perjelas Status Tanah Warga Bandarejo
"Kepemilikan izin usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk menjalankan aktivitas penjualan di luar ketentuan, terlebih jika praktik tersebut berpotensi membuka akses miras bagi anak-anak,"Tuturnya Pada Warta Artik.id Kamis (15/10).
Sorotan Enny menguat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menemukan sejumlah modus penyimpanan tersembunyi dalam operasi penertiban peredaran minuman beralkohol. Petugas mendapati botol miras disimpan di lokasi yang tidak mudah terlihat, mulai dari warung sebelah hingga tong sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan bahwa minuman beralkohol tersebut baru dikeluarkan ketika ada pelanggan yang memesan.
"Barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ungkap Irna.
Selain modus penyimpanan tersebut, petugas juga menemukan tempat usaha berstatus subdistributor minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan karena melakukan penjualan secara eceran. Praktik itu bahkan disebut menjangkau anak-anak yang belum cukup umur.
Menanggapi temuan tersebut, Enny menekankan bahwa pelaku usaha tidak boleh mengabaikan tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan perdagangan. Setiap aktivitas penjualan harus mengikuti ketentuan perizinan dan aturan peredaran minuman beralkohol, termasuk pembatasan akses bagi konsumen yang belum memenuhi persyaratan usia.
Baca juga: Antisipasi El Nino Panjang, Achmad Nurdjayanto Dorong Pemkot Optimalkan Bozem
Ia juga menyoroti dugaan upaya menyembunyikan barang dagangan untuk menghindari pemeriksaan.apabila praktik tersebut terbukti dilakukan untuk mengelabui petugas, persoalan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Enny meminta pengawasan tidak hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga mencakup seluruh pelaku usaha sesuai jenis izin dan kegiatan perdagangan yang dijalankan.
"Perlu adanya pemeriksaan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan praktik penjualan di lapangan, sehingga tidak ada pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di luar ketentuan,"ungkapnya.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Enny juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan aturan. Operasi penertiban harus diikuti evaluasi dan pengawasan berkala agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. Penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.
Baca juga: Anak 10 Tahun Minta Uang di Pekan Raya, DPRD Surabaya Soroti Dugaan Eksploitasi
Politisi PKS Surabaya itu berharap para pelaku usaha turut menjaga ketertiban dengan menjalankan perdagangan secara bertanggung jawab. Keuntungan bisnis tidak boleh mengabaikan aturan maupun aspek perlindungan anak.
"Dengan pengawasan yang konsisten dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran minuman beralkohol di Surabaya dapat lebih terkendali. Upaya tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mencegah anak di bawah umur memperoleh minuman beralkohol melalui jalur penjualan yang tidak sesuai ketentuan,"pungkasnya. (rda)
Editor : rudi