SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Buchori Imron, menyoroti persoalan sengketa lahan antara warga dan TNI Angkatan Laut (AL) yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
Persoalan itu kembali dibahas dalam pertemuan secara daring (Zoom) yang melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan di Surabaya, BPN Jawa Timur, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Baca juga: Antisipasi El Nino Panjang, Achmad Nurdjayanto Dorong Pemkot Optimalkan Bozem
Buchori menjelaskan, warga mengaku telah menempati lahan tersebut sejak 1905. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepadanya, TNI AL mengklaim lahan tersebut telah masuk dalam pemetaan sejak zaman kolonial Belanda pada 1940.
Perbedaan riwayat penguasaan lahan itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri melalui dokumen dan bukti kepemilikan yang sah.
Menurut Buchori, terdapat perbedaan pemahaman mengenai pembelian lahan pada 1954 yang dikaitkan dengan kawasan Bandarejo. Ia menjelaskan, transaksi tersebut merujuk pada lahan yang kini ditempati depo Pertamina, yang secara administratif berada di Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, bukan keseluruhan kawasan Bandarejo.
Sementara itu, permukiman warga yang menjadi persoalan berada di wilayah yang dahulu masuk Kecamatan Sukolilo dan kini termasuk Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
“Rupanya ada salah persepsi mengenai lahan yang dibeli. Lahan yang dimaksud itu berada di lokasi depo Pertamina, bukan berarti seluruh kawasan yang ditempati warga sekarang ikut tercakup dalam pembelian tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, perbedaan lokasi dan riwayat transaksi tersebut perlu diperjelas agar tidak menjadi dasar klaim yang mencakup lahan di luar objek yang sebenarnya.
Buchori juga menyoroti perubahan peruntukan lahan yang menurutnya terjadi pada 2018. Sebelum perubahan tersebut, kawasan yang dipersoalkan disebut masih berwarna kuning dalam peta tata ruang, yang menunjukkan peruntukan permukiman.
Namun, sejak 2018, warga disebut tidak lagi leluasa membangun karena adanya klaim kepemilikan dari TNI AL.
“Bagaimana caranya agar Direktorat Jenderal Tata Ruang bisa meninjau kembali persoalan ini? Sebelum 2018, kawasan itu masih berwarna kuning atau permukiman. Warga bisa memanfaatkan lahannya untuk membangun, tetapi kemudian muncul pembatasan karena diklaim sebagai milik TNI AL,” kata Buchori.
Ia berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari klaim historis, tetapi juga ditelusuri melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta dasar hukum yang digunakan masing-masing pihak.
Baca juga: Anak 10 Tahun Minta Uang di Pekan Raya, DPRD Surabaya Soroti Dugaan Eksploitasi
Penggunaan peta peninggalan kolonial perlu diteliti secara cermat dan dikaitkan dengan bukti hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan hak-hak warga.
Dalam pembahasan bersama instansi terkait, Buchori menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status lahan yang diklaim TNI AL tersebut belum memiliki kejelasan dokumen kepemilikan yang dapat ditunjukkan kepada warga.
Karena itu, ia meminta pihak TNI AL memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, sehingga persoalan tersebut dapat diperiksa dan ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada dokumen kepemilikan yang sah, tentu harus ditunjukkan. Namun, jika belum ada kejelasan dokumen, persoalan ini harus ditelusuri lebih lanjut agar warga juga mendapatkan perlindungan atas hak-hak keperdataannya,” tegasnya.
Buchori menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut masih menunggu dokumen yang diminta dari pihak TNI AL. Dokumen itu diperlukan untuk membantu instansi pertanahan menelaah riwayat dan status hukum lahan yang disengketakan.
Baca juga: Pokir Dewan Mandek, Aduan Wali Kota Langsung Tuntas, Wajah Baru Birokrasi Surabaya?
Ia menegaskan, warga tidak boleh kehilangan kesempatan untuk memperjuangkan haknya hanya karena berhadapan dengan institusi negara. Kepastian hukum harus diberikan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan siapa pihak yang mengajukan klaim.
Ia juga menilai, mendorong warga langsung mengajukan gugatan ke pengadilan bukan satu-satunya langkah yang perlu ditempuh sebelum persoalan administrasi dan bukti kepemilikan diperjelas.
“Kalau warga langsung diminta menggugat ke pengadilan, tentu posisi mereka sangat berat ketika berhadapan dengan negara. Karena itu, kami berharap ada upaya penyelesaian yang memberikan ruang bagi warga untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Ia berharap Kementerian ATR/BPN bersama instansi terkait dapat menelusuri dokumen kepemilikan, memperjelas batas lahan, dan memastikan status tata ruang kawasan tersebut.
Penyelesaian yang adil harus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memastikan warga yang telah lama menempati lahan tidak kehilangan haknya tanpa dasar hukum yang jelas.
“Namanya rakyat berhadapan dengan negara, perjuangannya tentu tidak mudah. Mudah-mudahan ke depan persoalan ini bisa menemukan jalan keluar dan hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkasnya.(rda)
Editor : rudi