Aning Rahmawati Kawal Aspirasi PKL Jemur Andayani, Pemkot Diminta Cari Jalan Tengah

Reporter : rudi
Suasana Reses Bunda Aning di Graha IKADI Surabaya (doc.rudy)

SURABAYA – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti kebijakan penertiban dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai belum diimbangi solusi konkret bagi keberlangsungan usaha pedagang. Persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan para PKL Jemur Andayani 1 saat mengikuti kegiatan reses.

Aning mengatakan, kebijakan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada dasarnya memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan kota. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus disertai solusi yang benar-benar mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.

Baca juga: Reses Gus Afif, Warga Keluhkan Paving Rusak hingga Desil Bansos yang Dinilai Tak Akurat

"penawaran lokasi berjualan di sejumlah Sentra Wisata Kuliner (SWK) belum tentu menjadi jalan keluar apabila tidak sesuai dengan karakteristik usaha dan kebutuhan pasar para PKL,"tutur Aning Pada Warta Artik.id Kamis (08/10).

 

Srikandi Politisi PKS Surabaya Yang Akrab disapa Bunda Aning itu mengatakan, berdasarkan aspirasi yang diterimanya dalam reses, para pedagang mengkhawatirkan relokasi ke SWK justru membuat dagangan mereka sepi pembeli. Kekhawatiran itu muncul karena, menurut para PKL, sejumlah pedagang yang lebih dahulu menempati lokasi tersebut juga telah meninggalkan tempat usahanya.

“Pemerintah kota memang memiliki kebijakan penertiban untuk menjaga keindahan dan kenyamanan Surabaya. Namun, di sisi lain, solusi untuk PKL ini harus benar-benar solutif. Jangan sampai mereka dipindahkan ke tempat baru, tetapi justru kehilangan pembeli dan pendapatan,” ungkapnya.

 

Persoalan relokasi tidak cukup diselesaikan dengan menyediakan tempat berjualan. Pemkot juga perlu memastikan lokasi yang ditawarkan memiliki potensi pasar, akses yang memadai, serta sistem pengelolaan yang mampu mendukung keberlangsungan usaha pedagang.

"Jika relokasi menjadi pilihan kebijakan, manajemen SWK perlu dievaluasi dan diperbaiki. Langkah tersebut penting agar pedagang yang dipindahkan memiliki peluang untuk tetap menjalankan usahanya dan mempertahankan penghasilan bagi keluarga,"tambahnya.

 

Bunda Aning Menegaskan,Pemkot perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha PKL. ketika lapangan kerja dan jaminan pekerjaan belum tersedia bagi seluruh masyarakat, usaha yang sudah dijalankan warga harus dipertimbangkan secara serius dalam setiap kebijakan penertiban.

Ia mengingatkan agar kebijakan penataan kota tidak berujung pada hilangnya mata pencaharian masyarakat. Karena itu, sebelum relokasi dilakukan, Pemkot Surabaya perlu memiliki data yang jelas mengenai alasan penertiban, kondisi pedagang, serta dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha mereka.

Baca juga: Anggaran PMT Balita Rp5.000 per Porsi Mencuat Saat Reses, Azhar Kahfi Dorong Evaluasi Pemkot Surabaya

Aning juga menilai perlu ada pemetaan terhadap karakteristik PKL, mulai dari jenis dagangan, jumlah pelanggan, waktu operasional, hingga kemampuan ekonomi pedagang. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah relokasi benar-benar diperlukan atau terdapat alternatif penataan lain yang lebih sesuai.

“Harapan saya, ini menjadi perhatian serius pemerintah kota. Kalau memang harus direlokasi, manajemen SWK harus diperbaiki dan dipastikan jangan sampai ada PKL yang kehilangan pendapatan,” imbuhnya.

 

Bunda Aning menyarankan, dialog antara pemerintah dan pedagang menjadi bagian penting untuk mencari jalan tengah. Dengan mengetahui alasan penertiban dari perspektif pemerintah sekaligus memahami kondisi ekonomi PKL, kebijakan yang diambil diharapkan tidak merugikan salah satu pihak.

 

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi tersebut, Bunda Aning berencana mendorong pertemuan yang melibatkan para PKL dan seluruh dinas terkait untuk membahas persoalan penertiban serta pilihan solusi yang dapat diterapkan.

Baca juga: Reses di Lontar, Cak Yebe Kawal Usulan U-Ditch dan Salurkan Rp25 Juta Untuk Rutilahu-Fasum Warga

Ia juga membuka kemungkinan melibatkan pihak perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk menjajaki dukungan yang relevan bagi pedagang apabila diperlukan.

"Penyelesaian persoalan PKL membutuhkan koordinasi lintas pihak, bukan sekadar keputusan pemindahan lokasi. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penertiban, sedangkan pedagang harus memperoleh ruang untuk menyampaikan keberatan, kebutuhan, dan kondisi usaha mereka,"katanya.

 

Melalui penjaringan Aspirasi Masyarakat ini, Aning berharap dapat ditemukan solusi yang mengakomodasi kepentingan penataan kota sekaligus melindungi keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Ia menekankan, penertiban dan relokasi seharusnya tidak membuka persoalan baru berupa hilangnya pekerjaan maupun pendapatan pedagang. Karena itu, setiap kebijakan perlu disertai perencanaan yang matang, komunikasi terbuka, dan evaluasi terhadap efektivitas lokasi yang ditawarkan.

Aspirasi para PKL Jemur Andayani 1 dalam kegiatan reses tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi kebijakan penataan PKL. "Dengan pendekatan yang mengutamakan dialog dan data lapangan, penataan kota diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil,"pungkasnya.(rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru