SURABAYA – Keluhan terkait tagihan denda listrik menjadi salah satu persoalan yang disampaikan warga kepada Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat menggelar reses di kawasan Warugunung, Surabaya, Senin (5/10).
Dalam pertemuan tersebut, Yona menerima pengaduan dari seorang warga kurang mampu yang mengaku dibebani denda listrik sekitar Rp1,2 juta. Warga tersebut merupakan pelanggan listrik dengan daya 450 VA.
Baca juga: Reses Anas Karno, Warga Nginden Keluhkan Data Desil Tak Sesuai Kondisi
Persoalan itu bermula ketika Meter Circuit Breaker (MCB) yang digunakan warga dicabut oleh pihak PLN. Warga kemudian diminta mendatangi kantor PLN untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut.
Dari keterangan yang diterima Yona, MCB yang digunakan pelanggan merupakan perangkat lama dan dinilai tidak sesuai dengan standar PLN. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar pengenaan denda sekitar Rp1,2 juta.
"Yang bersangkutan ini adalah dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu," tutur Yona pada Warta Artik.id.
Yona menyebut warga yang mengadu juga membantah telah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Karena itu, persoalan tersebut dinilainya perlu mendapat perhatian, terutama karena menyangkut pelanggan dengan kondisi ekonomi terbatas.
Tak ingin keluhan tersebut berhenti sebatas aspirasi dalam forum reses, Yona langsung mendatangi PLN pada hari yang sama. Ia mengaku bertemu dengan petugas customer service untuk menyampaikan kondisi yang dialami warga.
"Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?" ujarnya.
Baca juga: Sengketa Lahan Kalisari, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Akta Van Dading
Menurut Cak YeBe (sapaan akrabnya), Persoalan tersebut perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggan. Terlebih, warga yang bersangkutan tercatat sebagai pelanggan listrik dengan daya 450 VA.
Ia juga menyampaikan kepada pihak PLN bahwa pelanggan tersebut menyangkal melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan denda.
Cak YeBe bahkan menyatakan kesiapannya untuk menanggung biaya denda apabila tidak terdapat kebijakan atau keringanan dari PLN bagi warga tersebut.
"Jika tidak ada kebijakan, maka saya sendiri yang akan menanggung biaya dan saya akan bayar semua yang menjadi denda daripada pelanggan senilai Rp1.200.000 sekian rupiah," katanya.
Meski demikian, Politisi Gerindra Surabaya itu mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan penggunaan perangkat kelistrikan di rumah, termasuk memastikan MCB yang digunakan sesuai standar PLN.
Baca juga: RAPBD 2027, Banggar DPRD Surabaya Dorong Infrastruktur Jadi Stimulus Ekonomi
kepatuhan terhadap standar kelistrikan penting untuk mencegah munculnya persoalan administratif maupun biaya tambahan di kemudian hari.
"Semoga ini juga menjadi pembelajaran buat semuanya bahwa jangan menggunakan MCB yang tidak standar PLN," ujarnya.
Cak YeBe menegaskan, aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses tidak berhenti pada pencatatan keluhan. Persoalan yang bersifat konkret akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan agar masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.
"Reses tidak hanya menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, tetapi juga memastikan persoalan konkret yang dihadapi masyarakat mendapat perhatian dan solusi," tegasnya.(rda)
Editor : rudi