Jangan Cuci Tangan dengan Menarik Majalah, PA GMNI Jembrana Desak Kemenag Jatim Minta Maaf Terbuka

Reporter : Lani
Sidik Maulana (PA GMNI JEMBRANA)

JEMBRANA | Polemik pemberitaan Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur yang mencantumkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dalam daftar organisasi yang disebut sebagai underbow Partai Komunis Indonesia (PKI) terus menuai sorotan.

 

Kali ini, keberatan datang dari PA GMNI Jembrana yang menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menarik peredaran majalah. Mereka mendesak Kemenag Jawa Timur menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa agar tidak menyisakan tafsir dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Polemik itu bermula dari tulisan berjudul “AWAS! Bahaya Laten Komunis” pada Majalah MPA Edisi No. 105/480/2026/TH.XXXXII halaman 28 yang ditulis Pengasuh Rubrik Teropong, Ramin Abd Wahid.

 

Dalam tulisan tersebut, GMNI disebut bersama sejumlah organisasi lain sebagai organisasi massa yang berada di bawah atau menjadi underbow PKI.

 

PA GMNI Jembrana menyayangkan keras narasi tersebut. Menurut mereka, penyebutan GMNI sebagai underbow PKI bukan persoalan sederhana, apalagi ketika dimuat dalam publikasi yang berada di bawah institusi pemerintah.

 

“Jangan putarbalikkan sejarah.” Pesan tersebut menjadi garis tegas PA GMNI Jembrana dalam menyikapi polemik tersebut.

 

PA GMNI Jembrana menilai, penulisan sejarah organisasi tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi, penyamaan identitas, ataupun kekeliruan dalam membedakan organisasi yang memiliki latar belakang sejarah berbeda.

 

Sejumlah pemberitaan mengenai polemik ini juga mencatat adanya penjelasan dari pihak GMNI bahwa organisasi yang secara historis dikaitkan dengan PKI adalah Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI), bukan GMNI. GMNI sendiri berdiri pada 23 Maret 1954 di Surabaya dan dikenal sebagai organisasi mahasiswa yang berhaluan nasionalisme-Marhaenis.

 

Bagi PA GMNI Jembrana, kekeliruan tersebut menjadi semakin serius karena informasi yang keliru apabila telah terlanjur dibaca masyarakat dapat membentuk persepsi yang salah terhadap sebuah organisasi.

 

Terlebih, publikasi tersebut membawa nama lembaga negara.

 

Karena itu, PA GMNI Jembrana meminta Kemenag Jawa Timur tidak berhenti pada tindakan administratif berupa penarikan majalah dari peredaran.

 

“Menarik majalah saja tidak cukup. Masyarakat yang sudah membaca dan menerima informasi tersebut juga berhak mendapatkan penjelasan yang benar,” demikian sikap yang disampaikan PA GMNI Jembrana.

 

Mereka mendesak Kemenag Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa, sehingga koreksi terhadap informasi yang keliru dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

 

Menurut PA GMNI Jembrana, apabila kesalahan awal disebarluaskan melalui media publik, maka koreksinya pun semestinya dilakukan secara terbuka melalui ruang publik.

 

Apalagi, berdasarkan perkembangan polemik tersebut, redaksi MPA telah menyampaikan ralat dan permohonan maaf serta mengoreksi penyebutan GMNI menjadi CGMI. Namun, PA GMNI Jembrana menilai persoalan tidak semata-mata selesai dengan ralat internal atau penarikan fisik majalah.

 

“Yang harus dipulihkan bukan hanya edisi majalah yang sudah ditarik, tetapi juga pemahaman masyarakat yang mungkin sudah terlanjur terbentuk akibat pemberitaan tersebut,” tegas PA GMNI Jembrana.

 

Mereka juga meminta agar Kemenag Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap proses penulisan, penyuntingan, hingga verifikasi sumber sejarah sebelum sebuah materi diterbitkan atas nama lembaga pemerintah.

 

PA GMNI Jembrana menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap pembahasan sejarah, termasuk sejarah PKI, komunisme, maupun dinamika politik Indonesia masa lalu. Namun, sejarah harus ditempatkan berdasarkan fakta, konteks, sumber yang dapat diverifikasi, serta pembedaan identitas organisasi secara tepat.

 

Bagi PA GMNI Jembrana, koreksi terbuka bukan sekadar persoalan permintaan maaf, tetapi bentuk tanggung jawab moral dan institusional kepada masyarakat.

 

Sebab ketika sebuah informasi sejarah telah dipublikasikan oleh lembaga negara, kekeliruan di dalamnya berpotensi memiliki dampak yang jauh lebih luas.

 

Sejarah tidak boleh ditulis berdasarkan asumsi. Identitas organisasi tidak boleh dicampuradukkan. Dan ketika terjadi kekeliruan, koreksinya harus disampaikan secara terang kepada publik.

 

PA GMNI Jembrana pun meminta Kemenag Jawa Timur membuka persoalan tersebut secara transparan dan memberikan klarifikasi melalui media massa.

 

“Jangan biarkan sejarah dikoreksi secara diam-diam. Jika kekeliruannya disampaikan kepada publik, maka permintaan maaf dan klarifikasinya juga harus sampai kepada publik,” menjadi penegasan PA GMNI Jembrana. (*)

Editor : Lani

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru