Proyek Liar di Tengah Kota, DPRD Surabaya Perintahkan Stop Paksa PT WCL

Reporter : rudi
Proyek gedung bertingkat milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (PT WCL) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 165–167

SURABAYA — Proyek gedung bertingkat milik PT Wulandaya Cahaya Lestari (PT WCL) di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 165–167 kian memantik kemarahan publik. Di tengah perizinan yang belum beres, aktivitas di lapangan justru sudah bergerak, seolah aturan bisa dinegosiasikan.

Warga RW 01 Keputran dan RW 07 Embong Kaliasin tak lagi menahan keluhan. Debu beterbangan, kebisingan tak kenal waktu, hingga gangguan kesehatan mulai dirasakan. Mereka menilai proyek ini bukan sekadar mengganggu, tetapi sudah melampaui batas kewajaran.

Baca juga: Manuver PDI Perjuangan di DPRD Surabaya, Anas Karno Tempati Posisi Strategis

“Soal polusi debu karena kurangnya penyiraman, debu sampai masuk ke rumah warga,” tegas Tato, warga Keputran.

Bukan hanya dampak fisik, warga juga menyoroti sikap pengembang yang minim komunikasi sejak awal. Kondisi ini memunculkan kesan kuat: proyek dipaksakan berjalan tanpa kesiapan sosial, tanpa transparansi.

Di sisi lain, pihak internal PT WCL justru mencoba meredam dengan narasi yang dinilai meremehkan persoalan. Legal internal, Meira Maharani, menyebut masalah hanya sebatas komunikasi, bahkan mengklaim konstruksi belum berjalan dan baru tahap uji coba.

Dalam hearing Komisi C DPRD Surabaya, terungkap bahwa izin lingkungan belum tuntas. Lebih fatal lagi, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum dikantongi. Artinya, proyek ini berjalan di atas fondasi administrasi yang rapuh.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan keras: investasi bukan ruang bebas aturan.

“Surabaya ini ramah investasi, tapi bukan berarti bebas prosedur. Semua harus taat aturan,” tegasnya pada Warta Artik.id Selasa (05/05).

Tak berhenti pada peringatan, DPRD langsung mengambil sikap tegas: hentikan seluruh aktivitas proyek.

“Sebelum Persetujuan Bangunan Gedung, izin lingkungan dan Andalalin harus tuntas. Karena belum ada, semua aktivitas wajib dihentikan,” tandasnya.

Ironisnya, di lapangan aktivitas tetap berjalan dengan dalih uji tiang pancang (pile test). Camat Genteng, Jefry, bahkan menyebut kegiatan itu cukup dengan pemberitahuan, tanpa izin penuh.

Baca juga: Buchori Sentil Pemkot Surabaya, Fokus Tertibkan Kota Namun Abaikan Perut Rakyat

Pernyataan ini justru memperkeruh keadaan. Di satu sisi DPRD menyatakan proyek melanggar prosedur, di sisi lain aparat wilayah terkesan memberi ruang. Publik pun mulai bertanya: ada apa di balik kelonggaran ini?

Lebih janggal lagi, pihak kecamatan baru bergerak setelah konflik membesar. Camat Genteng mengaku akan menemui warga terlebih dahulu sebelum berkomunikasi dengan pengembang,Langkah yang dinilai terlambat dan reaktif.

Sementara itu, dampak sosial terus memburuk. Anggota Komisi C, Minun Latif, mengungkapkan ada warga yang sampai kehilangan waktu istirahat akibat aktivitas proyek.

“Ada warga yang tidak bisa tidur sampai pagi karena pengerjaan proyek. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

DPRD juga menemukan persoalan lain: kompensasi kepada warga terdampak dinilai tidak tepat sasaran. Ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa perencanaan sosial yang matang, hanya berorientasi pada percepatan pembangunan.

Baca juga: SK Gubernur Terbit, DPRD Surabaya Siap Lantik Ketua Baru Pekan Ini

Pemerintah Kota pun mulai bergerak. DPRKPP Surabaya telah mengajukan penertiban ke Satpol PP sejak 30 April 2026. Penyegelan disebut tinggal menunggu waktu.

“Mereka jelas menyalahi aturan karena pengerjaan mendahului izin. Penyegelan kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Eri.

Hasil hearing sudah gamblang: proyek harus dihentikan total hingga seluruh izin dikantongi. Camat dan lurah juga diminta memfasilitasi mediasi ulang dengan warga.

Namun hingga kini, konflik belum mereda. Warga terus menuntut kejelasan, sementara proyek PT WCL sudah terlanjur meninggalkan jejak ketegangan di jantung kota.

Kasus ini menegaskan satu hal yang tak bisa dibantah, investasi tanpa transparansi dan kepatuhan hukum bukan pembangunan melainkan pemicu konflik. (rda)

Editor : rudi

Peristiwa
5 Berita Teratas Pekan Ini
Berita Terbaru